Cara bayar pajak motor dengan aplikasi mobile banking online

Assalamu'alaikum wr.wb
Salam sejahtera untuk kita semua
 
   Perkenankan saya berbagi ilmu cara bayar kendaraan bermotor via aplikasi mobile bangking (misal: bank jatim) secara online dari handphone.
   Berikut langkah detail yang harus anda ikuti:
  • pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar
  • pilih Samsat Awal  kendaraan anda terdaftar
  • masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar
  • masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker
  • Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang  harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan;
  • Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus :
       - masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data 
       - Pilih Samsat untuk pengesahan STNK 
       - Pilih Bank sebagai tempat pembayaran 
  • Bila verifikasi kepemilikan secara system benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat dimana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya;
  • Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan  pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank;
  • Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar, berikut contoh pembayaran:
1. Pilih menu Pembayaran (misal bank jatim):
 


2. Pilih menu Samsat online Nasional (bila diluar Jawa timur):

 
3. Pilih menu Samsat Jatim (bila wilayah jawa timur):

 
4. Input kode bayar dari website e-samsat jatim
(bila wilayah jawa timur):
 

5. Input kode bayar dari website e-samsat nasional
(bila diluar wilayah jawa timur):
 

  • WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM  atau di Teller (misal: Bank Jatim)
  • Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar;
  • Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.