Cara bayar pajak motor dengan aplikasi mobile banking online
Salam sejahtera untuk kita semua
Perkenankan saya berbagi ilmu cara bayar kendaraan bermotor via aplikasi mobile bangking (misal: bank jatim) secara online dari handphone.
Berikut langkah detail yang harus anda ikuti:
- Wajib Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses misal Website e-Samsat Jatim (https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/) kemudian :
- pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar
- pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar
- masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar
- masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker
- Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan;
- Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus :
- masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data
- Pilih Samsat untuk pengesahan STNK
- Pilih Bank sebagai tempat pembayaran
- Bila verifikasi kepemilikan secara system benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat dimana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya;
- Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank;
- Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar, berikut contoh pembayaran:
1. Pilih menu Pembayaran (misal bank jatim):
2. Pilih menu Samsat online Nasional (bila diluar Jawa timur):
3. Pilih menu Samsat Jatim (bila wilayah jawa timur):
4. Input kode bayar dari website e-samsat jatim
(bila wilayah jawa timur):
- WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM atau di Teller (misal: Bank Jatim)
- Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar;
- Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank.